Tugas
Fungsi
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Tata Air.
Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Tata Air.
Penyusunan Kebijakan, Pedoman dan Standar Teknis Perencanaan, Pembangunan, Pengelolaan, Pemeliharaan, Perawatan, Pengendalian, Pemantauan, Evaluasi, Penelitian, Pengembangan dan Pengamanan Sumber Daya Air Hujan, Air Permukaan/Air Baku, Air Bawah Tanah, Air Laut dan Air Limbah/Air Kotor.
Perencanaan, Pembangunan, Pengelolaan, Pemeliharaan, Perawatan, Pengendalian, Pemantauan, Evaluasi, Penelitian, Pengembangan dan Pengamanan Sumber Daya Air Hujan, Air Permukaan/Air Baku, Air Bawah Tanah, Air Laut an Air Limbah/Air Kotor.
Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Fungsional di Bidang Tata Air
Pelaksanaan Konservasi Sumber Daya Air
Perencanaan, Pembangunan, Pemeliharaan, Perawatan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengawasan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Jaringan Utilitas Air Bersih.
Penyediaan, Penatausahaan, Penggunaan, Pemeliharaan dan Perawatan Prasarana dan Sarana di Bidang Tata Air
Pengawasan dan Pengendalian Izin di Bidang Tata Air
Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah di Bidang Sumber Daya Air Hujan, Air Permukaan/Air Baku, Air Bawah Tanah, Air Laut dan Air Limbah/Air Kotor.
Pemberian Dukungan Teknis Kepada Masyarakat dan Perangkat Daerah Untuk Bidang Sumber Daya Air Hujan, Air Permukaan/Air Baku, Air Bawah Tanah, Air Laut dan Air Limbah/Air Kotor.
Pengelolaan Kepegawaian, Keuangan dan Barang Dinas Tata Air
Pegelolaan Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan Dinas Tata Air
Pengelolaan Kearsipan, Data dan Informasi Dinas Tata Air
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dinas Tata Air